Kepala Inspektorat Kota Bima, Fakhrunraji.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 158.B/LHP/IXX.MTR/05/2025 menemukan 20 kasus dalam pengelolaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengeluarkan 57 rekomendasi, terdiri dari 49 bersifat administratif dan 8 berdampak material.
Kepala Inspektorat Kota Bima, Fakhrunraji, mengungkapkan sebanyak 28 rekomendasi administratif sudah ditindaklanjuti, sementara 21 sisanya masih dalam proses sesuai tahapan rencana aksi.
“Untuk rekomendasi berdampak material, dari total lebih dari Rp2,3 miliar, sudah dikembalikan Rp2,1 miliar ke kas daerah. Tingkat penyelesaian mencapai 94 persen,” jelasnya, Kamis (22/8).
Namun, masih ada sejumlah kasus yang belum tuntas. Di antaranya kelebihan pembayaran honorarium pada Satpol PP, Bappeda, Setda, Kesbangpol, serta denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pendidikan.
“Kasus yang tersisa sudah masuk ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan akan dilanjutkan ke Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” tambahnya.
Ia menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pegawai menerima honorarium dari lebih dari satu OPD, apalagi mencantumkan nama orang lain.
“Kelebihan frekuensi penerimaan honor ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang,” tandas Fakhrunraji. (RED).