Polsek Asakota Bongkar Peredaran Sabu di Kos-Kosan, Dua Pemuda dan 52 Poket Sabu Diamankan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Polsek Asakota Bongkar Peredaran Sabu di Kos-Kosan, Dua Pemuda dan 52 Poket Sabu Diamankan

Kamis, 28 Agustus 2025

Dua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. 

Kota Bima, Jurnal NTB.—
Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kamis, 28 Agustus 2025 siang.


Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin, polisi mengamankan dua pemuda, yakni SS (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan AR (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung.


Saat penggerebekan, S ditemukan di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya, sedangkan AR baru saja tiba di lokasi.


Dari lokasi, polisi menemukan 52 poket sabu dengan berat kotor ±95,59 gram yang diduga siap edar. Barang bukti lain yang disita, antara lain 3 korek gas, 1 unit HP Android POCO biru, dompet berisi KTP, ATM, uang tunai Rp2,14 juta, serta pecahan mata uang asing.


Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WITA, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.


“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,” ujar IPTU Mirafuddin kepada wartawan, Kamis sore.


Dari interogasi awal, AR mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut.


Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Asakota dan diterima penyidik AIPDA Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut. (RED).