|  | 
| Konferensi pers kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima. | 
Kota Bima, Jurnal NTB.- Polres Bima Kota akhirnya mengungkap kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, yang terjadi Kamis (7/8/2025) dini hari.
Kasus pembakaran ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing RD (35) Kepala Desa Poja Kecamatan Sape, SH (22) warga Poja dan DP (17), pelajar asal Kecamatan Sape.
Berdasarkan hasil penyidikan, RD diduga sebagai otak perencanaan. Ia bersama DP masuk ke dalam gedung, menyiram bahan bakar pertamax, lalu membakar kantor. Sementara SH bertugas mengemudikan mobil untuk mengantar dan menjemput kedua pelaku.
Kapolres Bima Kota,AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, menegaskan, perbuatan para tersangka diancam Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kebakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, terdiri atas kerusakan aset inventaris senilai Rp1,35 miliar dan bangunan Rp1,15 miliar," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa-sisa kayu, dokumen terbakar, meja, lemari, komputer, kursi, hingga satu unit mobil Toyota Avanza putih yang digunakan para tersangka. Selain itu, beberapa handphone dan pakaian yang dipakai saat kejadian turut diamankan.
Dari tiga tersangka, dua orang yakni RD dan SH sudah ditahan di Polres Bima Kota. Sementara DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat, NTT, menunggu proses pemindahan ke Bima.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres. (RED).
 

 Komentar
Komentar