
Rapat paripurna DPRD Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima melalui juru bicaranya, Syukri Dahlan menyampaikan laporan hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Kota Bima, Kamis, 23 September 2025.
Dalam laporannya, Syukri menjelaskan bahwa evaluasi Gubernur NTB telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima. Penyesuaian ini dilakukan agar terdapat sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Melalui hasil evaluasi ini, diharapkan pengalokasian anggaran lebih proporsional, efektif, serta berdaya guna, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Syukri Dahlan saat membacakan laporan Banggar.
Syukri merinci, total pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp1,069 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp7,69 miliar dari target APBD murni sebesar Rp1,077 triliun. Penurunan terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer antar daerah, namun terdapat tambahan dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26,32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,093 triliun, atau turun Rp36,7 miliar dari APBD awal. Sedangkan pembiayaan daerah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mencapai Rp24,04 miliar, sehingga kondisi APBD Kota Bima setelah perubahan dinyatakan berimbang.
Banggar juga menyoroti beberapa pergeseran anggaran di perangkat daerah. Misalnya, anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga berkurang Rp13,91 miliar, sementara belanja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman meningkat Rp16,28 miliar. Anggaran Dinas Lingkungan Hidup juga naik signifikan sebesar Rp9,68 miliar.
Menutup laporannya, Syukri mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan penyerapan anggaran di triwulan IV tahun 2025.
“Kemampuan serapan anggaran yang maksimal merupakan salah satu bentuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Karena itu, penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, dan diarahkan untuk mendukung reformasi kebijakan pendapatan daerah,” tegasnya. (RED).

Komentar