RDP mengenai gas LPG 3 kilogram.
Kota Bima, Jurnal NTB.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Senin, 8 September 2025, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan masyarakat. RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, dan turut dihadiri Kapolres Bima Kota. Hadir pula sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pertamina, agen resmi, kepala OPD terkait, serta perwakilan pangkalan gas LPG.
Juru bicara Aliansi Mahasiswa Bima, Imam Nasrullah, menyampaikan bahwa harga gas LPG 3 kilogram di Kota Bima masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.
“Faktanya di lapangan harga bisa mencapai Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Bahkan kelangkaan juga sering terjadi,” tegas Imam.
Menurutnya, Pemkot Bima pernah berjanji akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran harga maupun distribusi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak penjual yang melampaui HET.
Sementara itu, perwakilan Pertamina menjelaskan alur distribusi gas LPG 3 kilogram di Kota Bima, yakni dari Pertamina ke SPBE, kemudian ke dua agen resmi, lalu didistribusikan ke 349 pangkalan. Dari total tersebut, hanya 9 pangkalan yang tercatat sebagai pengecer.
“Untuk kondisi saat ini harga dari agen ke pangkalan sebesar Rp15.500 per tabung. Sedangkan harga eceran tertinggi adalah Rp18 ribu,” jelas perwakilan Pertamina.
Dua agen resmi yang menyalurkan gas LPG di Kota Bima yaitu PT Bima Tama Migas Bersinar dan PT Bintang Pribumi.
Pada RDP tersebut, perwakilan pangkalan mengaku kesulitan menjual sesuai HET karena adanya biaya tambahan, seperti ongkos bongkar muat tabung ke mobil.
“Kami sudah sepakat menjual di kisaran Rp22 ribu per tabung. Kalau hanya Rp18 ribu, kami merasa tidak sanggup menutupi biaya operasional,” ungkap salah satu perwakilan pangkalan.
Pernyataan ini langsung mendapat respon pimpinan rapat. Pemerintah Kota Bima diminta menjelaskan kenapa bisa ada kecepatan di luar aturan.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Kabag Ekonomi Setda Kota Bima, Cahyadi, yang menegaskan tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan harga Rp22 ribu.
“Memang pernah ada usulan dari pangkalan agar dibuat kesepakatan menjual dengan harga Rp22 ribu, tetapi kami tidak bisa menyepakati karena itu jelas melanggar Peraturan Gubernur yang mengatur tentang HET,” tambah Firman, pejabat Bagian Ekonomi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima menegaskan pihaknya terus mengingatkan para agen maupun pangkalan untuk menjual gas sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku. (RED).