Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pemanahan di Jembatan Padolo Terancam Hukuman Berat

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pemanahan di Jembatan Padolo Terancam Hukuman Berat

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolres bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti panah. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Aksi pemanahan yang melukai seorang remaja asal Kelurahan Sarae, Abdul Jabar di Jembatan Padolo I, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu malam, 29 Oktober 2025, kini berbuntut panjang. 


Pelaku utama seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial MFR, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya yang memboncengnya, yakni AL (17) pelajar yang berasal dari Kabupaten Dompu.


"Tersangka AL masih dalam pengejaran, karena pasca kejadian langsung melarikan diri," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat konferensi pers, Jumat, 31 Oktober 2025.


Kejadian yang menyebabkan luka pada tangan kanan korban ini, tersangka terancam hukuman berat.


Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, perbuatannya yang menyebabkan luka pada korban juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


"Motif sementara diduga karena permusuhan antarkelompok remaja, antara pihak pelaku dan korban yang sebelumnya telah memiliki perselisihan," terangnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, yang mendampingi Kapolres menyampaikan kronologis kejadian. 


Kasus ini sambungnya, berawal ketika tersangka MFR bersama beberapa rekannya sedang nongkrong di warung kopi kawasan Lingkungan Niu. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, pelaku bersama kelompoknya mengejar hingga ke Jembatan Padolo I, tempat pemanahan dilakukan.


Usai kejadian, korban melarikan diri sementara pelaku sempat kabur ke wilayah Desa Panda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. 


"Selain tersangka, kami juga telah mengamankan dua buah anak panah besi, satu ketapel, dan satu unit motor Honda Vario 150 sebagai barang bukti," pungkasnya. (RED).