
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap polisi.  
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sekaligus penadahan perhiasan emas senilai sekitar Rp80 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku utama berinisial RP alias AB (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Sementara dua orang terduga penadah masing-masing SU (48), warga Kelurahan Paruga, dan SO (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Korban diketahui bernama Yulianti (38), seorang pegawai honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kronologinya, pagi hari sekitar pukul 07.15 WITA korban keluar rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah. Sepulang beraktivitas sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA, korban mendapati kamarnya berantakan. Lemari tempat penyimpanan brankas dalam kondisi rusak, dan seluruh isi berupa emas seberat 30 gram serta uang tunai Rp10 juta raib.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta dan melapor ke SPKT Polres Bima Kota," jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarahkan Tim Opsnal kepada pelaku utama RP alias AB. Dari pengembangan kasus, tim kemudian menemukan dua nama penadah hasil curian.
Pada Senin pagi Sambungnya, sekitar pukul 11.30 WITA, tim bergerak ke Kelurahan Paruga dan berhasil mengamankan SU. Dari hasil interogasi, SU mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian di Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali.
"Penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang senilai Rp17 juta, dan penjualan kedua sepasang gelang serta satu cincin senilai Rp14 juta. Dari dua transaksi itu, SU mengantongi keuntungan sekitar Rp1,5 juta," bebernya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian menuju Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko. Dalam pemeriksaan, SO membenarkan telah membeli emas tersebut dari SU.
"Ketiganya, yakni pelaku utama dan dua penadah, kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Kapolres mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Tim Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (RED).
 

 Komentar
Komentar