Pinjam Motor Lalu Digadai, Pria di Sarae Diringkus Polisi

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Pinjam Motor Lalu Digadai, Pria di Sarae Diringkus Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat. Seorang warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima menjadi korban ulah temannya sendiri yang meminjam sepeda motor namun tak kunjung mengembalikannya.


Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di lingkungan RT 003 RW 001 Kelurahan Sarae.


Korban diketahui bernama Suhartati (43 tahun), seorang ibu rumah tangga. Sedangkan terduga pelaku merupakan MT (43 tahun), warga setempat yang juga berdomisili di RT 002 RW 001 Kelurahan Sarae.


Berdasarkan keterangan korban jelas Kapolsek, pelaku datang ke rumahnya dengan maksud meminjam sepeda motor untuk mengambil pakaian di wilayah Raba Dompu. Karena sudah saling kenal, korban pun memberikan izin dan menyerahkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EA 3272 SW. Namun hingga berhari-hari kemudian, pelaku tak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.


"Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat," ujarnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Panit I Opsnal IPDA M. Hilir, SH dan Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, SH segera melakukan penyelidikan.


Upaya petugas membuahkan hasil. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Lingkungan Ranggo, Kelurahan Sarae. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang yang merupakan NF (40 tahun), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Namun ketika tim mendatangi rumah NF, yang bersangkutan beserta barang bukti sudah tidak berada di tempat.


Tak berhenti di situ, tim terus melakukan penelusuran hingga pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, diperoleh informasi baru bahwa motor tersebut kini berada di tangan R (55 tahun), seorang nelayan di Lingkungan Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung. Petugas pun segera bergerak dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.


"Barang bukti bersama pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal.


“Kasus seperti ini sering terjadi karena kepercayaan. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas,” tegas Kapolsek. (RED).