Polisi Bongkar Aktivitas Jual Beli Motor Tanpa Dokumen di Ule, 11 Unit Disita

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Polisi Bongkar Aktivitas Jual Beli Motor Tanpa Dokumen di Ule, 11 Unit Disita

Jumat, 17 Oktober 2025

Sepeda motor yang disita oleh Polsek Asakota. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota mengamankan 11 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel milik IAK (43), warga asal Garut yang kini berdomisili di Lingkungan Mekar Baru RT 15/RW 06, Kelurahan Ule.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 unit sepeda motor berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Beberapa motor masih dalam kondisi utuh, sementara sebagian lainnya telah dibongkar menjadi onderdil.


Adapun jenis motor yang diamankan di antaranya Honda Sonic, Honda Beat, Yamaha Jupiter MX, Yamaha Vixion, Suzuki Satria FU, dan Honda Vario karbu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Asakota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Dalam keterangannya kepada petugas, pemilik bengkel IAK mengaku membeli sepeda motor tersebut dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya dengan harga murah, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.


Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pihaknya akan mendalami asal-usul kendaraan tersebut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polres Bima Kota dan pihak Samsat, guna menelusuri nomor mesin dan nomor rangka setiap unit kendaraan.


“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian atau merupakan bagian dari jaringan penadah motor hasil curian,” jelasnya.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Ia menekankan pentingnya memastikan dokumen kendaraan lengkap dan sah, serta segera melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan transaksi jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar.


“Polres Bima Kota akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (RED)