
160 botol arak bali yanh berhasil diamankan polisi. 
Kota Bima, Jurnal NTB.- Upaya penyelundupan minuman keras lintas provinsi berhasil digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota. Aksi cepat itu dilakukan atas perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, SH, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, petugas menemukan 160 botol minuman keras jenis Arak Bali tanpa izin edar yang diselundupkan menggunakan bus angkutan antarprovinsi.
Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman minuman keras dari luar daerah menuju Kota Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pemantauan dan kontrol delivery terhadap kendaraan yang melintas di jalur masuk Kota Bima.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu bus antarprovinsi, ditemukan lima dus berisi arak Bali tanpa izin edar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bima,” ungkap AKP Suratno.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AW (29), warga Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, yang diduga sebagai pengendali barang ilegal tersebut.
"Barang bukti berupa 5 dus atau 160 botol arak Bali kini diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
AKP Suratno menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk Kota Bima guna menekan peredaran miras dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian. Penyelundupan miras ini sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, karena itu kami akan terus lakukan penertiban,” ujarnya.
Operasi rutin ini menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Rasana’e Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota, terutama dari ancaman peredaran miras ilegal lintas provinsi. (RED).
 

 Komentar
Komentar