
Terduga pelaku beserta barang bukti senpi dan sepeda motor yang diamankan tim Jajaran Polsek Rasanae Barat Kota Bima. 
Kota Bima, Jurnal NTB.- Aksi premanisme empat remaja di sebuah kafe di Kota Bima berhasil digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota. Para pelaku ditangkap usai melakukan penodongan dan pemalakan terhadap pengunjung serta pemilik Kafe Historica, Kamis, 23 Oktober 2025 dini hari.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.15 Wita di lingkungan Taman Ria, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Empat terduga pelaku masing-masing berinisial AD (18), FU (16), MH (16), dan IH (17), seluruhnya warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
"Ditangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang digunakan para pelaku beraksi," jelasnya.
Suratno menjelaskan, keempat remaja tersebut datang berboncengan empat menggunakan satu sepeda motor, lalu masuk ke area kafe dan melakukan pemalakan disertai ancaman senjata api rakitan terhadap pengunjung dan pemilik kafe.
Beruntung, saat kejadian, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat sedang berpatroli di sekitar lokasi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti sebelum aksi mereka menimbulkan korban.
Setelah diamankan, sempat terjadi kericuhan karena pengunjung yang marah hampir menghakimi para pelaku.
“Namun situasi berhasil dikendalikan petugas. Semua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Kota Bima. Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Suratno.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya. (RED).
 

 Komentar
Komentar