
Ribuan PPPK paruh waktu Kota Bima pada kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Pemerintah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di penghujung tahun 2025. Total sebanyak 2.634 orang PPPK paruh waktu tercatat menerima SK yang berlaku mulai 29 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, rincian PPPK paruh waktu terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 228 orang, guru 830 orang, serta tenaga teknis 1.576 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Namun demikian, dari keseluruhan penerima SK, terdapat PPPK paruh waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 31 Desember 2025 karena telah memasuki batas usia kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada dua orang yang pensiun 31 Desember 2025," ungkap Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima, Hidayat.
Pemerintah daerah memastikan, meski SK PPPK paruh waktu diterbitkan pada 29 Desember 2025, mekanisme kepegawaian tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, para PPPK paruh waktu tersebut akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja, sebagai bentuk kepastian status dan keberlanjutan pengabdian mereka.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara bertahap, sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis tetap berjalan optimal.
"Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing, demi mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," pungkasnya. (RED).

Komentar