
Terduga pelaku dan barang bukti Hp yang berhasil diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Kepolisian Sektor Rasanae Barat Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di bawah pimpinan Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, jajaran Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus pencurian ini diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 Wita, bertempat di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ika Desnawati, SE (43), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.
Kejadian bermula saat korban bersama anaknya berada di Lapangan Kantor Wali Kota Bima. Ketika hujan deras turun, korban bergegas mencari tempat berteduh di area pedagang sekitar lapangan.
"Usai hujan reda, korban menyadari kantong plastik berisi dua unit handphone miliknya telah tertinggal dan tidak ditemukan lagi," ujar Kapolsek, Senin, 22 Desember 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, masing-masing satu unit Vivo Y27S warna Burgundy Black dan satu unit Oppo A38 warna Green Metallic.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti pencurian tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial DRH (34), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.
Tim Opsnal yang dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti. Dalam proses interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (RED).

Komentar