![]() |
| Terduga pelaku dan miras yang diamankan polisi. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar dalam operasi penertiban yang digelar Senin (22/12) sekitar pukul 10.47 Wita.
Penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno dan dipimpin Katim Opsnal Aipda Rahmansyah. Operasi berlangsung di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang malam pergantian tahun yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap Kapolsek.
Tim Opsnal bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras lintas provinsi yang diduga dikirim menggunakan bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP). Saat sebuah bus memasuki wilayah hukum Polres Bima Kota, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 dus atau 150 botol minuman keras jenis Bir Bintang yang tidak dilengkapi izin edar,” jelasnya.
Miras tersebut diketahui dikuasai seorang pria berinisial SK (30), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Selanjutnya, pemilik beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rasanae Barat untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RED).

Komentar