Proyek Air Bersih Kelurahan Dara Molor, Kontraktor Kena Denda

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Proyek Air Bersih Kelurahan Dara Molor, Kontraktor Kena Denda

Senin, 22 Desember 2025

Pekerjaan pemasangannya sambungan rumah di Kelurahan Dara. (Foto/doc.PUPR)

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Proyek penyediaan air bersih di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai anggaran Rp2,4 miliar belum rampung dikerjakan meski masa kontrak telah berakhir.


Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 tersebut berakhir masa kontraknya pada 14 Desember 2025. Akibat keterlambatan itu, pihak pelaksana dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.


Pelaksana proyek, CV Arzaf Jaya Gemilang, dikenakan denda sebesar 1 per 1.000 per hari dari nilai kontrak dan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.


“Pelaksana dikenakan denda sesuai kontrak dan tetap diberi waktu untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek air bersih Dinas PUPR Kota Bima, Faqih Ashri, saat dikonfirmasi, pekan kemarin.


Faqih menjelaskan, pekerjaan pengeboran telah selesai 100 persen. Sementara pekerjaan yang masih tersisa meliputi rabat beton bekas galian pipa serta pemasangan sambungan rumah.


“Per 17 Desember progres pekerjaan sudah mencapai 92 persen. Sisa pekerjaan terus kami dorong agar segera rampung,” jelasnya. (RED).