
Foto bersama Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima bersama ribuan PPPK Paruh Waktu.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Sebanyak 104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta adanya pengunduran diri dari proses pengangkatan.
Untuk usulan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bima mengajukan total 14.077 formasi, dengan rincian sebagai berikut Tenaga Guru: 7.007 orang, Tenaga Teknis: 5.672 orang dan Tenaga Kesehatan: 1.400 orang.
Namun, dari total tersebut, 104 orang dinyatakan tidak masuk dalam pengusulan NIp karena tidak melengkapi DRH. Dengan demikian, jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang diusulkan menjadi 13.970 orang.
“104 orang ini hanya mengisi resume, tapi tidak sampai pada submit, sehingga tidak di aprofal oleh BKN,” ungkap Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul.
Persoalan tersebut jelas Syahrul, pihak BkD dan Diklat Kabupaten Bima sudah bersurat ke BKN agar 140 orang itu bisa terakomodir.
“Kami masih menunggu jawaban BKN soal itu,” pungkasnya. (RED).

Komentar