Aset Lahan Amahami Berpolemik, Pemkot Bima Akan Tempuh Langkah Hukum

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Aset Lahan Amahami Berpolemik, Pemkot Bima Akan Tempuh Langkah Hukum

Senin, 05 Januari 2026

Wakil Wali Kota Bima saat pimpin rapat. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Pemerintah Kota Bima menunjukkan keseriusannya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH, memimpin langsung Rapat Satuan Tugas (Satgas) Aset yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Senin (5/1/2026), menyikapi persoalan lahan milik pemerintah yang berpindah penguasaan.


Rapat tersebut secara khusus membahas sebidang lahan di kawasan Amahami yang tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Bima. Berdasarkan data administrasi aset, lahan itu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima. Namun di lapangan, tanah tersebut kini diklaim oleh pihak lain dan telah berpindah tangan.


Rapat Satgas Aset dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, para Asisten Setda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara. Turut hadir pula unsur Forkopimda dan instansi vertikal, antara lain Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, serta Kepala KPKNL Bima.


Dalam forum tersebut terungkap, meski Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan surat pernyataan kepemilikan aset, pihak yang mengklaim lahan tersebut disebut memiliki sertifikat dan bahkan berencana melayangkan somasi kepada Pemkot Bima.


Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan menegaskan bahwa persoalan aset daerah merupakan isu serius yang tidak bisa diabaikan. Ia mengakui adanya klaim kepemilikan dari masyarakat berdasarkan sertifikat, namun di sisi lain Pemkot Bima juga memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.


“Secara kronologis, lahan ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah melalui rapat paripurna dan tercatat resmi dalam buku aset daerah. Namun di lapangan, terjadi transaksi jual beli sekitar tahun 2011, dan saat ini lahan tersebut bahkan telah dipagari oleh pihak pemilik sertifikat,” jelas Feri Sofyan.


Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bima berkomitmen mempertahankan aset negara dan siap menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Bima memberikan pendampingan, masukan, serta rekomendasi hukum terbaik dalam penyelesaian sengketa tersebut.


“Kita adalah pemerintah yang taat hukum. Jika persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka Pemerintah Kota Bima siap mengikuti seluruh proses dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan saran dari Satgas Aset serta unsur terkait lainnya. Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan menjadi langkah strategis dan rekomendasi komprehensif, agar penyelesaian masalah aset Pemerintah Kota Bima dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. (RED).