Di Tengah Pencarian Kifen yang Hilang, Polisi Tetapkan A Tersangka Kepemilikan Senpi

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Di Tengah Pencarian Kifen yang Hilang, Polisi Tetapkan A Tersangka Kepemilikan Senpi

Sabtu, 03 Januari 2026

Konferensi pers Polres Bima Kota.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Polres Bima Kota menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal di tengah proses pencarian Kifen (18), warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Puncak Gunung Sangiang Api. Hingga kini, keberadaan korban belum juga terungkap.


Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama rangkaian operasi pencarian korban.

“Dalam proses pencarian orang hilang, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan alat bukti yang cukup, saudara berinisial A kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Sabtu, 3 Januari 2026.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa hilangnya kifen bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban bersama tiga rekannya masing-masing berinisial M, A, dan K berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu boat milik J, dengan tujuan berburu rusa di sekitar Puncak Gunung Sangiang Api.

Informasi hilangnya korban pertama kali diketahui dari hasil patroli siber kepolisian pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Intelkam Polres Bima Kota langsung melakukan pengumpulan data dan melaporkan kepada Kapolres, yang kemudian memerintahkan pembentukan Satgas Pencarian Orang Hilang serta koordinasi lintas instansi.

Upaya pencarian awal yang dilakukan Polsek Wera bersama Tim SAR Kabupaten Bima sambungnya, belum membuahkan hasil. Kondisi cuaca ekstrem berupa kabut tebal dan medan terjal di kawasan gunung sempat membuat pihak keluarga meminta pencarian dihentikan sementara demi keselamatan tim.

Pencarian kembali dilanjutkan pada 24 Desember 2025 dengan mendirikan posko pencarian di wilayah So Mananga. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka A dan menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di sebuah perkampungan lama. 

"Barang bukti tersebut telah diamankan ke Polres Bima Kota," katanya.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Sementara proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, upaya pencarian korban juga terus kami evaluasi dan laksanakan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan personel,” tegasnya.

Pencarian lanjutan kembali digelar pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob NTB, Polres Bima Kota, dan Polsek Wera, serta didampingi pihak keluarga korban dan penunjuk jalan. Hingga operasi berakhir pada Jumat, 2 Januari 2026, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk, serta beberapa potongan tulang yang diduga milik hewan rusa.

“Untuk korban hingga saat ini masih belum ditemukan. Kami tetap membuka kemungkinan dilakukannya pencarian lanjutan sesuai hasil evaluasi di lapangan,” pungkas Kapolres. (RED).