![]() |
| Tiga terduga pelaku yang diamankan polisi. |
Bima, Jurnal NTB.- Kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berujung pada meninggalnya seorang warga. Kepolisian Resor Bima Kota melalui Polsek Sape bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Soro, Desa Lamere, Kecamatan Sape. Korban diketahui bernama Agusman alias Grando (25), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berpapasan dengan para terduga pelaku saat berkendara. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut menjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal.
“Korban mengalami luka parah pada bagian tubuh tertentu hingga menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek Sape.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial JO (26), MO (24), dan AR (22). Ketiganya merupakan warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Usai menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Kamis dini hari (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, dua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Buncu, disusul satu terduga pelaku lainnya beberapa menit kemudian di lokasi berbeda.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait motif, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, namun sementara diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (RED).

Komentar