![]() |
| Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Thaufarrahman, S.H.
Kapolsek mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Tolobali, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Sementara kejadian kedua terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di kos-kosan Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Korban dalam peristiwa tersebut yakni Farijal Zukril Lita (23), mahasiswa asal Kota Bima, dan Irzan (20), mahasiswa asal Desa Ndano Nae, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban jelas Suratno, pencurian terjadi saat para korban tertidur usai begadang mengerjakan tugas. Beberapa unit handphone yang diletakkan di dekat tempat tidur raib saat pagi hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Rasana’e Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial SDM (33), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda listrik, satu mesin gerinda, dan satu mesin bor tangan,” jelasnya.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya yang telah dijual atau digadaikan oleh pelaku di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan masing-masing. (RED).

Komentar