Awal Tugas, Plh Kapolres Bongkar Peredaran Narkoba, Grebek 8 Lokasi dan Amankan 13 Orang

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Awal Tugas, Plh Kapolres Bongkar Peredaran Narkoba, Grebek 8 Lokasi dan Amankan 13 Orang

Minggu, 22 Februari 2026

Barang bukti yang diamankan polisi di salah satu TKP.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
 Keseriusan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, AKBP Heriyanto, S.IK, dalam memberantas peredaran narkoba langsung terlihat di hari pertama kedatangannya di Kota Bima. Tanpa menunggu waktu lama, jajaran Polres Bima Kota bergerak cepat mengungkap jaringan peredaran narkotika di sejumlah titik.


Dalam sehari, Sabtu (21/2/2026), delapan tempat kejadian perkara (TKP) digerebek dan sebanyak 13 terduga pelaku berhasil diamankan.


AKBP Heriyanto menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen awalnya dalam memimpin Polres Bima Kota.


“Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli narkoba di sejumlah titik di Kota Bima. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada serangkaian penggerebekan.


Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 8,46 gram, ganja seberat 1,58 gram, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Lingkungan Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Tiga terduga pelaku yakni HH (laki-laki), HS (perempuan), dan MA (laki-laki) diamankan.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 2 plastik klip berisi ganja kering seberat 1,58 gram, plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga unit handphone, serta uang tunai Rp14.295.000.


Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari RM di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM. Pengakuan RM mengarah kepada DM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dilakukan pencarian.


Sekitar pukul 14.30 WITA, penggerebekan kembali dilakukan di Lingkungan Benteng RT 003 RW 002, Kelurahan Melayu. Di rumah RA, polisi menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,95 gram, alat hisap, handphone, dan uang tunai Rp55.000.


RA mengaku memperoleh sabu dari GS yang berdomisili di Kelurahan Sarae. Namun saat dilakukan pengembangan, GS tidak ditemukan dan diduga merupakan pemain lama di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA, pengungkapan dilakukan di sebuah kos di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Tiga terduga pelaku yakni NA, ME, dan MA diamankan bersama barang bukti alat hisap, kaca berisi sabu, plastik klip kosong, serta beberapa unit handphone.


Pengembangan kasus mengarah ke JU di Kelurahan Melayu. Di kos tersebut, polisi mengamankan JU dan VI serta menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap. Pengakuan JU kembali mengarah kepada NA.


Tim kemudian bergerak ke kos MA di RT 001 RW 001 Kelurahan Melayu dan mengamankan dua terduga pelaku, MA dan NA. Dari lokasi ini ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kamar mandi, serta uang tunai Rp435.000.


Pengembangan terakhir mengarah ke LI di RT 025 RW 009 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. LI berhasil diamankan, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.


“Semua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (RED).