Dinas Pertanian Kota Bima Genjot Vaksinasi Rabies, 121 Anjing Sudah Divaksin Awal 2026

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Dinas Pertanian Kota Bima Genjot Vaksinasi Rabies, 121 Anjing Sudah Divaksin Awal 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima saat mengunjungi kantor Kelurahan Jatibaru Timur.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kota Bima terus menggencarkan vaksinasi rabies sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit tersebut di wilayah Kota Bima. Program vaksinasi tahun 2026 telah dimulai sejak 3 Februari dan dijadwalkan berlangsung hingga 26 Februari 2026.


Hingga pertengahan Februari, capaian vaksinasi tercatat sebanyak 121 ekor anjing. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang telah dilaksanakan selama lima tahun terakhir sebagai upaya pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).


Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 145 kasus gigitan hewan. Namun, dari seluruh kasus tersebut tidak ditemukan indikasi rabies.


Sementara pada periode Januari hingga 13 Februari 2026, tercatat 25 kasus gigitan HPR. Setiap menerima laporan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penanganan cepat, termasuk pengambilan sampel otak anjing yang menggigit guna memastikan status rabies.


“Setiap ada laporan gigitan, kami langsung turun dan mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya saat melakukan kunjungan koordinasi di Kelurahan Jatibaru Timur, Minggu (15/2/2026).


Sampel tersebut dikirim untuk diuji di Balai Besar Veteriner Denpasar. Hasil pemeriksaan biasanya dapat diketahui dalam waktu tiga hingga empat hari.


Di Kelurahan Jatibaru Timur sendiri, vaksinasi terhadap anjing peliharaan warga telah dilakukan sebanyak dua kali. Meski demikian, Dinas Pertanian memastikan vaksinasi tambahan tetap dapat dilakukan apabila masih ada warga yang belum sempat memvaksin hewannya.


“Bagi warga yang ingin melakukan vaksinasi, bisa berkoordinasi melalui lurah setempat untuk penjadwalan. Petugas kami siap,” jelasnya.


Sebagai langkah lanjutan pengendalian populasi HPR, dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan eliminasi anjing liar. Namun sebelum pelaksanaan, sosialisasi akan dilakukan melalui RT/RW agar masyarakat mengetahui jadwal serta mekanisme kegiatan tersebut. Area penyimpanan obat eliminasi juga harus dipastikan steril dari hewan lain maupun aktivitas warga saat pelaksanaan berlangsung.


Sementara itu, Camat Asakota turut mengimbau pihak kelurahan agar lebih awal melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjelang kegiatan eliminasi. Ia juga menekankan pentingnya peran RT/RW dalam mendorong kesadaran warga untuk memvaksin hewan peliharaannya.


Dinas Pertanian Kota Bima kembali mengingatkan, apabila terjadi gigitan atau cakaran HPR, warga diminta segera mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir selama 15 menit, kemudian memberikan alkohol 70 persen, dan segera mencari pertolongan medis untuk mendapatkan penanganan lanjutan. (RED).