Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp37 Ribu, Baznas Kota Bima Targekan 60 Persen Umat Muslim Bayar Melalui Baznas

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Rp37 Ribu, Baznas Kota Bima Targekan 60 Persen Umat Muslim Bayar Melalui Baznas

Sabtu, 28 Februari 2026

Ilustrasi.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp37.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang.


Penetapan nilai tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 28 Januari bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Perum Bulog, Bagian Kesra Setda Kota Bima, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima.


Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bima, Mahfud, menjelaskan bahwa nominal Rp37.000 tersebut dihitung berdasarkan harga beras Rp14.800 per kilogram. Dengan ketentuan 2,5 kilogram per jiwa, maka nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.


“penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai, sesuai ketentuan syariat,” ungkapnya.


BAZNAS Kota Bima mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai nilai yang telah ditetapkan guna menjaga keseragaman dan kemaslahatan dalam pendistribusian kepada para mustahik.


Mahfud menjelaskan, jumlah umat Muslim di Kota Bima saat ini mencapai sekitar 162 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, BAZNAS menargetkan 60 persen di antaranya dapat menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS.


“Target kita 60 persen dari umat Muslim Kota Bima membayar zakat fitrah di BAZNAS,” ujarnya.


Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kelurahan yang tersebar di lima kecamatan. Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat melalui masjid dan musala.


“Kurang lebih ada 300 UPZ yang telah dibentuk, menyesuaikan dengan jumlah masjid dan musala yang ada di Kota Bima,” jelasnya.


Mahfud mengimbau masyarakat agar lebih fokus menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS di masing-masing masjid dan musala.


Menurutnya, penyaluran zakat melalui BAZNAS akan lebih menjamin pemerataan distribusi kepada para mustahik yang berhak menerima. “Kalau disetor ke BAZNAS, pembagiannya merata sesuai yang berhak,” katanya.


Ia mencontohkan, jika zakat diberikan langsung kepada guru ngaji yang memiliki banyak santri, maka penerima manfaat bisa jadi hanya terfokus pada satu pihak. Sementara melalui BAZNAS, pendistribusian dilakukan secara lebih terdata dan merata sesuai ketentuan syariah.


BAZNAS Kota Bima berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dapat mengoptimalkan pengumpulan serta pendistribusian zakat fitrah tahun ini. (RED).