5 Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Sita Setengah Kilogram Lebih Barang Bukti

Iklan Atas Halaman 920x250

.

5 Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Sita Setengah Kilogram Lebih Barang Bukti

Selasa, 03 Maret 2026

Barang bukti ganja yang diamankan polisi.

Kota Bima, Jurnal NTB.–
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Senin (2/3/2026), petugas berhasil mengamankan lima terduga pengedar dengan total barang bukti ganja seberat bruto 526,42 gram.


Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, SIK, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yang tersebar di Kota Bima hingga Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.


“Dalam operasi tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial RE, FI, MA, DI, dan AS di lima lokasi berbeda,” ungkap AKP Jahyadi.


Pada TKP pertama di Kelurahan Radom Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, petugas mengamankan terduga RE dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji ganja, satu bungkus plastik hitam, satu unit sepeda motor Vario 160 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Realme warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1,72 juta.


Selanjutnya di TKP kedua, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, petugas menangkap FI dan MA. Dari lokasi ini disita 25 bungkus plastik klip berisi ganja, satu bungkus plastik hitam, sembilan plastik klip kosong ukuran besar, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu pipet sendok, satu isolasi bening kecil, satu gunting, empat kaca, serta satu unit handphone merek Poco warna hitam.


Di TKP ketiga, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, terduga RE kembali diamankan dengan barang bukti dua plastik klip kosong ukuran besar dan satu lembar kertas papir.


Pengembangan kasus kemudian mengarah ke TKP keempat di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Di lokasi ini, terduga DI ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna hitam lis merah dengan nomor polisi EA 6373 LC.


Terakhir, di TKP kelima yang berlokasi di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, petugas mengamankan terduga AS dengan barang bukti satu bungkusan plastik besar berisi ganja, satu plastik warna biru, satu karung, satu ember warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.


Menurut AKP Jahyadi, modus operandi para terduga pelaku adalah mengedarkan ganja secara aktif di wilayah hukum Polres Bima Kota dan diduga merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika.


“Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Bima dan sekitarnya. (RED).