Bongkar Curanmor, Satreskrim Polres Bima Kota Amankan Pelaku dan Dua Unit Motor

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Bongkar Curanmor, Satreskrim Polres Bima Kota Amankan Pelaku dan Dua Unit Motor

Selasa, 17 Maret 2026

Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi.

Kota Bima, Jurnal NTB.- 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil kejahatan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.


Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AS alias Eno (21), warga Desa Rato, Kecamatan Lambu, dilakukan di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim terkait diamankannya pelaku oleh anggota Polsek Monta dalam perkara curanmor.


“Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual satu unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Beat warna putih, kepada seorang warga di Desa Karumbu.


Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor yang dimaksud dari tangan seorang pria bernama Rangga. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada petugas.


Dua unit sepeda motor yang diamankan masing-masing berwarna hitam dan putih, dengan salah satu kendaraan bernomor polisi EA-4279-YI, nomor rangka MH1JMF111SK343551, serta nomor mesin JMF1E-1341893.


“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 


Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RED).