DPRD Kota Bima Sosialisasikan Kamus Pokok Pikiran untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

DPRD Kota Bima Sosialisasikan Kamus Pokok Pikiran untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Senin, 09 Maret 2026

kegiatan sosialisasi Kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bima.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
DPRD Kota Bima, Senin, 9 Februari 2026, di ruang sidang utama DPRD setempat, menggelar kegiatan sosialisasi Kamus Pokok Pikiran (Pokir) sebagai upaya memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah serta memastikan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam sistem perencanaan secara jelas dan terukur.


Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar agenda kelembagaan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang nyata.


Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki amanah untuk menyerap, menghimpun, memperjuangkan, serta mengawal aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut diperoleh melalui berbagai mekanisme, seperti kegiatan reses anggota DPRD, dialog langsung dengan masyarakat, kunjungan lapangan, hingga berbagai forum komunikasi dengan konstituen di daerah pemilihan.


Namun demikian, ia mengakui bahwa pengelolaan aspirasi masyarakat bukanlah pekerjaan yang sederhana karena jumlah usulan sering kali jauh lebih besar dibandingkan kemampuan keuangan daerah.


“Karena itu diperlukan mekanisme yang tertib, sistematis, dan terintegrasi agar aspirasi masyarakat tidak hanya menjadi daftar usulan, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan pembangunan,” ujarnya.


Syamsurih menjelaskan, Kamus Pokok Pikiran DPRD merupakan daftar pilihan usulan aspirasi masyarakat yang telah diklasifikasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Di dalamnya memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut.


“Dengan adanya kamus pokir tersebut, usulan pokok pikiran DPRD dapat disusun lebih terarah, sistematis, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nomenklatur kegiatan yang telah diatur dalam sistem perencanaan pemerintah daerah,” jelasnya.


Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Kota Bima juga berharap tercipta kesamaan pemahaman antara lembaga legislatif dan perangkat daerah terkait mekanisme penyusunan serta integrasi pokok pikiran DPRD dalam proses perencanaan pembangunan.


Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah.


“DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran, sementara perangkat daerah menerjemahkannya dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang terukur serta dapat dilaksanakan secara efektif,” jelasnya.


Lebih lanjut, Syamsurih menekankan bahwa pokok pikiran DPRD bukan sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan, melainkan merupakan representasi suara masyarakat yang disampaikan melalui wakilnya di lembaga legislatif.


Di dalamnya terdapat berbagai harapan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.


Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap pengelolaan pokok pikiran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga aspirasi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Bima. (RED).