Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Dibayar Mulai April, Segini Besarannya

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Dibayar Mulai April, Segini Besarannya

Selasa, 31 Maret 2026

Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

Kabupaten Bima, Jurnal NTB.–
 Kejelasan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima akhirnya terungkap. Gaji akan mulai dibayarkan pada April 2026, dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk non-TPU dan Rp700 ribu per bulan bagi eks-TPU.


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Jasmin A. Malik, menjelaskan bahwa kepastian tersebut merupakan hasil rapat kerja antara Komisi I DPRD bersama BKD dan Diklat Kabupaten Bima.


Menurutnya, anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima sebesar Rp63 miliar, sehingga proses pembayaran kini tinggal menunggu realisasi.


“Hasil rapat kami, Pembayaran akan dilakukan mulai April 2026 dan dihitung sejak tanggal penerimaan SK. Nantinya akan dibayarkan secara rapelan,” jelas Jasmin.


Selain soal gaji, ia juga menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Komisi I DPRD Kabupaten Bima, lanjutnya, mendorong agar jika ada pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu, maka pegawai kategori R2 diprioritaskan lebih dulu.


Komisi I juga meminta BKD dan Diklat Kabupaten Bima segera menyerahkan data PPPK Paruh Waktu yang valid untuk memastikan proses pembayaran dan pengangkatan berjalan sesuai aturan.


Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan polemik keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima dapat segera berakhir dan para pegawai mendapatkan haknya secara tepat. (RED).