
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima saat mengecek peternakan sapi.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Kabupaten Bima tahun 2026 ini mendapatkan jatah pengiriman sapi potong ke luar daerah sebanyak 17.500 ekor dari pemerintah provinsi NTB untuk idul qurban mendatang.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima, Zaenal Arifin, saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, kuota yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi ini menjadi acuan dalam penerbitan izin pengiriman sapi kepada para pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.
“Kuota ini sebenarnya masih belum cukup, karena ketersediaan sapi potong di Kabupaten Bima sebanyak 20 ribu ekor,” ungkapnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, setiap pengusaha diberikan jatah maksimal 200 ekor untuk satu kali pengajuan izin. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga asas pemerataan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Satu pengusaha kita berikan 200 ekor untuk satu kali pengajuan. Jika kuota masih tersedia, maka dapat mengajukan kembali,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, sebelum izin diterbitkan, pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap ketersediaan sapi di lapangan. Apabila dalam pengajuan tercantum 200 ekor namun setelah dicek jumlahnya kurang, maka izin diberikan sesuai jumlah riil yang ada.
“Dari 200 yang diajukan, kita cek langsung barangnya. Kalau ketersediaannya di bawah 200, maka kita beri izin sesuai jumlah tersebut. Kita benar-benar melakukan verifikasi. Jika tidak ada sapi, tentu tidak kita beri izin,” tegasnya.
Hingga saat ini, sekitar 11 ribu ekor sapi telah diperiksa dan diverifikasi. Proses tersebut masih terus berjalan seiring dengan masuknya pengajuan dari para pelaku usaha.
“Petugas tetap turun ke peternak untuk mengecek kebenaran sesuai yang diajukan para pengusaha,” pungkasnya. (RED).

Komentar