
Ilustrasi.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Pemerintah Kabupaten Bima mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp50 miliar dan mulai dibayarkan sejak Jumat (13/3/2026) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menjelaskan bahwa pembayaran THR tersebut diberikan kepada seluruh ASN yang bertugas di perangkat daerah maupun unit kerja lingkup Pemkab Bima.
“Total anggaran THR yang disalurkan lebih dari Rp50 miliar,” ujarnya, Jumat (13/3).
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp29,6 miliar dialokasikan untuk 5.796 pegawai negeri sipil (PNS). Rinciannya, Rp10,25 miliar untuk 1.667 PNS golongan IV, Rp17,63 miliar bagi 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar untuk 450 PNS golongan II, serta Rp19 juta untuk enam PNS golongan I.
Selain PNS, pemerintah daerah juga menyiapkan Rp20,3 miliar untuk pembayaran THR bagi 6.003 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aries menjelaskan, komponen THR yang diterima ASN mengacu pada besaran penghasilan bulan Februari 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Menurutnya, kebijakan penyaluran THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“THR ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran serta menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemkab Bima berharap penyaluran THR tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai, khususnya untuk memenuhi kebutuhan perayaan Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku. (RED).

Komentar