
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Asakota.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AR dan FA berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Rory Wardiansyah, S.Sos bersama tim opsnal.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, kedua terduga pelaku merupakan warga Nggaro To’i Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban, M.S., warga Kelurahan Ule, yang melaporkan kejadian tersebut pada 23 Maret 2026 dengan kerugian material sekitar Rp10 juta.
“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit notebook, satu unit gergaji listrik, satu unit mesin planer, serta satu tabung gas 3 kilogram,” jelas IPTU Mirafuddin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Asakota menyusul laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan rumah di wilayah tersebut.
Pada Rabu sore, tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita dengan cara masuk melalui jendela yang dalam keadaan terbuka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebagian barang bukti yang disembunyikan di area kebun. Sementara itu, sebagian barang lainnya telah dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu.
“Dari pengakuan, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang relatif singkat,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RED).

Komentar