
Barang bukti miras yang diamankan Sat Pol PP Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggelar patroli pengawasan peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kota Bima, Rabu (18/3/2026) sore hingga malam hari.
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 17.30 Wita ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, sekaligus menyampaikan imbauan Wali Kota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos, dalam arahannya memerintahkan seluruh jajaran untuk terus melaksanakan patroli wilayah guna mencegah peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Bima, Adilansyah, M.AP, pada patroli sore hari berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis Bir Bintang sebanyak 5 dus atau 60 botol.
Patroli kemudian dilanjutkan pada malam hari setelah pelaksanaan salat tarawih hingga pukul 00.30 Wita. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP Kota Bima bersama Kabid PPUD didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Bima, Faisal, SH, melakukan koordinasi dengan Danramil 1608-01/Rasanae, Kapten Bambang Irawan, Camat Rasanae Barat Idham, SH, serta personel dari Polsek Rasanae Barat.
Dari hasil patroli malam tersebut, tim kembali berhasil menertibkan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis di beberapa titik, di antaranya Bir Bintang sebanyak 86 botol, Anggur Merah 6 botol, serta Arak Bali sebanyak 84 botol.
“Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bima untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (RED).

Komentar