
Suasana saat polisi mengevakuasi terduga pelaku dan mengamankan di kantor Polsek Langgudu.
Bima, Jurnal NTB.- Personel Polsek Langgudu mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AD (80), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di kediaman korban di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.IK, melalui Kapolsek Langgudu Ipda M Suhaeli menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, korban didatangi oleh terduga pelaku yang menawarkan uang sebesar Rp50.000 sambil mengajak untuk berbuat cabul.
Merasa takut, korban kemudian melarikan diri menuju lokasi ibunya yang sedang memanen rumput laut di pinggir pantai. Namun karena di lokasi tersebut terdapat banyak orang, korban belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban baru menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada malam hari setelah berada di rumah,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Langgudu mendatangi Polsek Langgudu untuk melaporkan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dinilai berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA, personel Polsek Langgudu bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Langgudu guna proses hukum lebih lanjut. Tindakan cepat yang dilakukan pihak kepolisian tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk mengantisipasi reaksi dari masyarakat setempat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat. (RED).

Komentar