Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu 28,37 Gram

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu 28,37 Gram

Senin, 02 Maret 2026

Tiga terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Minggu (1/3/2026) sore, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.


Pengungkapan pertama dilakukan di Lingkungan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan DH (47) dan AH (32). Dari hasil penggeledahan di rumah DH, polisi menemukan beberapa paket kristal diduga sabu yang tersimpan di saku celana, kantong plastik, hingga di dalam lemari kayu.


Selain sabu, petugas juga menyita dua linting ganja, timbangan, plastik klip kosong, alat hisap (bong), sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi.


Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kampung Melayu. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai valid, tim opsnal langsung bergerak melakukan penindakan.


“Dari hasil interogasi awal, DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS (25), warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FS di wilayah Desa Talabiu,” ujarnya.


Saat hendak ditangkap, FS sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone.


“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa sabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja seberat 1,05 gram,” jelasnya.


Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. (RED).