Wali Kota Bima Terbitkan Edaran, ASN Diminta Tidak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Wali Kota Bima Terbitkan Edaran, ASN Diminta Tidak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Jumat, 06 Maret 2026

Wali Kota Bima, H A Rahman. 

Kota Bima, JurnalNTB.-
Pemerintah Kota Bima menerbitkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.


Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bima, A. Rahman, dengan Nomor 72 Tahun 2026 tentang imbauan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai peruntukannya.


Dalam surat itu dijelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Karena itu, ASN pada prinsipnya tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima LPG bersubsidi.


Melalui edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima diimbau menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.


Selain itu, ASN juga diminta tidak melakukan pembelian LPG 3 kilogram secara berulang maupun dalam jumlah besar yang dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan internal terhadap pelaksanaan imbauan tersebut di masing-masing unit kerja.


“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya mengimbau ASN tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujar Wali Kota Bima H A Rahman melalui surat edarannya.


Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Bima pada 3 Maret 2026 dan diharapkan dapat membantu memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (RED).