
Wali murid saat menunjukan bukti laporan ke polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Sebanyak enam siswa kelas VI SDN 19 Kota Bima terancam tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) setelah diketahui tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Fakta ini terungkap pada 1 April 2026, saat pihak sekolah mengundang orang tua siswa untuk menyampaikan bahwa anak-anak mereka tidak bisa mengikuti ujian karena tidak tercatat dalam sistem Dapodik.
Salah satu wali murid, Muhammad Syamsul Hardi, mengaku terkejut atas informasi tersebut. Ia menyebut, anak-anak tersebut bahkan ada yang sudah bersekolah sejak kelas 1 di SDN 19 Kota Bima.
“Ada enam anak. Tiga orang sejak kelas 1, dan tiga lainnya murid pindahan. Tapi semuanya tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Syamsul menegaskan, pihak wali murid menuntut agar anak-anak mereka tetap diberikan hak untuk mengikuti TKA. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian
“Kami sudah laporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen. Karena anak-anak kami menerima rapor, sementara tidak terdaftar dalam Dapodik,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang serius dalam pengelolaan data siswa di sekolah.
Sementara itu, Kepala SDN 19 Kota Bima, Suryati, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa.
“Kami sudah kirim surat pemberitahuan agar orang tua mengetahui kondisi ini,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya telah ditempuh dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.
“Kami juga sudah laporkan ke dinas. Nanti dinas yang akan memperjuangkan ke pusat. Saya sendiri baru menjabat, dan setelah mengetahui hal ini langsung saya sampaikan ke orang tua dan dinas,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari solusi.
“Kami akan ke kementerian untuk berkonsultasi agar anak-anak ini tetap bisa mengikuti TKA,” singkatnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar siswa dalam memperoleh pendidikan dan mengikuti evaluasi akhir, serta menimbulkan pertanyaan terkait validitas administrasi sekolah selama bertahun-tahun. (RED).

Komentar