![]() |
| Wali Kota Bima didampingi Sekda saat pimpin rapat dengan kepala OPD. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Pemerintah Kota Bima resmi menetapkan persoalan parkir liar dan ternak berkeliaran sebagai kondisi darurat. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait ketertiban dan kenyamanan ruang publik, khususnya di kawasan Paruga Nae.
Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Muhammad Fakhrunraji, menegaskan bahwa status darurat mengharuskan penanganan dilakukan secara cepat dan terukur. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa lagi ditunda karena sudah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Ini kondisi darurat, jadi harus segera diselesaikan. Aturan pendukung dan sarana prasarana juga harus segera dipenuhi,” tegasnya dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Wali Kota Bima, Selasa (14/4).
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, menyatakan penetapan status darurat merupakan respons atas tuntutan warga yang menginginkan penataan kota yang lebih tertib dan nyaman. Ia menyoroti kondisi di Paruga Nae yang dinilai semrawut akibat parkir liar.
“Saya tetapkan ini darurat. Ini permintaan warga dan itu harus kita lakukan karena merupakan harapan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota juga mengkritisi lemahnya pola pelayanan sejumlah perangkat daerah, terutama Dinas Perhubungan. Dengan jumlah personel yang dinilai memadai, ia meminta penegakan aturan dilakukan secara maksimal di lapangan.
“Dishub punya pegawai ratusan. Gunakan aturan, amankan wilayah itu. Jangan sampai orang datang ke Paruga Nae dan parkir semaunya,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan agar praktik premanisme dalam pengelolaan parkir tidak dibiarkan berkembang. Pemerintah, kata dia, harus hadir dan tegas dalam menegakkan aturan.
“Tertibkan parkir dan selesaikan masalah ternak. Kita harus berani melawan premanisme. Pemerintah tidak boleh kalah,” tandasnya.
Sebagai langkah tegas, Wali Kota memberikan batas waktu penanganan ternak berkeliaran hingga akhir bulan ini. Sementara persoalan parkir liar, ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak mampu diselesaikan oleh instansi terkait.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, akan saya selesaikan dengan pidana pungli,” tegasnya. (RED).

Komentar