
Barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Polsek Lambu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu sore (5/4/2026), petugas mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di Dusun Salam, Desa Lanta, yang merupakan wilayah hukum Polres Bima Kota. Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA alias ONE (45), seorang petani pekebun, dan EE (35), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Dusun Salam, Desa Lanta, Kecamatan Lambu.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa serta Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram, uang tunai sebesar Rp730.000, satu unit handphone android, dua buah dompet, satu celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang digunakan untuk membungkus poket sabu,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 16.00 Wita saat personel Polsek Lambu melakukan pemantauan di rumah yang diduga milik bandar narkoba. Setelah melihat adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (RED).

Komentar