
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dalam operasi yang dilakukan Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat bruto 3,07 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (26) yang tidak memiliki pekerjaan, dan KF yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Langgudu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat (A1).
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah SH, tepatnya di dalam tas berwarna hitam.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Realme warna biru, satu tas hitam, satu dompet, satu alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, satu buah lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial MH.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Kelurahan Mangge, Kecamatan Lambu. Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti.
“Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan bahwa kedua terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (RED).

Komentar