
Dua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban terkait penggelapan yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah barat SMAN 4 Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda.
Dua korban dalam peristiwa tersebut yakni Tamrin (51), aparatur sipil negara asal Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, dan Nurhayati (56), ibu rumah tangga warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat.
Sementara itu, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EM (33), warga Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, dan MA (22), warga Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban menyewakan satu unit mobil kepada pelaku dengan sistem sewa harian.
“Pelaku awalnya menyewa mobil selama satu minggu dengan tarif Rp350 ribu per hari. Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku terus meminta perpanjangan waktu,” ujarnya.
Kecurigaan korban muncul ketika mobil tak kunjung dikembalikan. Saat ditemui, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengamankan EM di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat.
Dari hasil pemeriksaan, EM mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, MA. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan MA di kediamannya.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Fazio warna krem.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, setelah sebelumnya diduga digadaikan oleh para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan serta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila mengalami tindak kejahatan. (RED).

Komentar