
Kota Bima, Jurnal NTB.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus mengintensifkan penegakan peraturan daerah (perda) melalui penguatan kapasitas aparatur, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti 25 personel Satpol PP, Rabu (15/4). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kompetensi pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama produk hasil tembakau.
Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, mengatakan penguatan kapasitas aparatur menjadi strategi penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan perda di lapangan.
“Melalui bimtek ini, kami mendorong personel agar lebih optimal dalam pengawasan dan penindakan, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan kepatuhan hukum.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Karena itu, peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman regulasi menjadi kebutuhan penting agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain memperkuat pemahaman regulasi, bimtek ini juga mengasah kemampuan teknis personel dalam melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan. Di sisi lain, kegiatan ini turut memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, yang dialokasikan untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal sekaligus peningkatan kualitas aparatur penegak hukum di daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personel Satpol PP semakin mampu mengidentifikasi ciri-ciri barang kena cukai ilegal serta menjalankan tugas secara profesional, kompeten, dan berintegritas. Koordinasi lintas instansi juga diharapkan semakin solid guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima. (RED).

Komentar