![]() |
| Empat terduga pelaku yang diamankan polisi. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Empat terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif atas laporan kehilangan di wilayah Sambinae.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, dengan para terduga pelaku masing-masing berinisial JH (30), AM (34), FN (28), dan AN (32), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kasus ini bermula dari laporan Syahril (44), warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang milik adik kandungnya, AIS Setiawati, di sebuah rumah yang berlokasi di BTN Griya Sambinae.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor yang dititipi menjaga rumah mendapati dua unit mesin air telah hilang. Beberapa hari kemudian, saat kembali melakukan pengecekan, ia menemukan pintu rumah dalam kondisi rusak akibat dicongkel, serta sejumlah barang lainnya ikut raib.
“Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi 24 inci, kipas angin, sparepart sepeda motor, satu set sofa, spring bed, kompor gas, serta karpet, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AN di kediamannya. Dari hasil pengembangan, terungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk AM yang diketahui bekerja sebagai penjaga keamanan di BTN Griya Sambinae.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas kembali mengamankan AM di tempat kerjanya. Sementara dua pelaku lainnya, FN dan JH, memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Rasana’e Barat pada 4 dan 5 April 2026.
“Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sofa, satu meja, dan satu spring bed, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (RED).

Komentar