
Dua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asakota. Dua terduga pelaku diamankan bersama delapan paket sabu dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ule.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (39), seorang montir asal Kelurahan Kolo, dan DN (21), ibu rumah tangga asal Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh data akurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan yang berada di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule.
“Dari hasil operasi, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ungkap Jahyadi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang disembunyikan di atas atap pembatas kos dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (bong), sendok pipet, sumbu, serta kotak rokok.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten. Namun, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
“Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (RED).

Komentar