
Barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (45) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi sabu di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat (A1). Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
Di lokasi pertama, tepatnya di gang RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas mencurigai seorang perempuan dan langsung melakukan penindakan. Terduga pelaku JU, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, kemudian diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang sempat dibuang pelaku ke tanah. Selain itu, turut diamankan 1 plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000,” ungkapnya.
Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Dari keseluruhan pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
“Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkap AKP Jahyadi Sibawaih.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RED).

Komentar