
Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap maraknya ternak liar dan praktik parkir ilegal di wilayah Kota Bima. Instruksi tegas itu disampaikan dalam rapat koordinasi trantibum di ruang kerjanya, Senin, 13 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Asisten I Setda Kota Bima, Asisten II, Kepala Dinas Peternakan, Kasat Pol PP, Plt. Inspektur, Kabag Hukum, serta Camat Rasanae Barat dan Camat Mpunda.
Dalam rapat itu, Wali Kota menyoroti kondisi ketertiban umum yang dinilai semakin memprihatinkan. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya disebut tidak hanya merusak fasilitas kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di sisi lain, praktik parkir liar di titik-titik strategis turut memperparah kemacetan dan membuka celah pungutan liar.
“Tidak ada lagi alasan tidak bisa ditindak. Kita ini digaji oleh rakyat. Kalau hanya berpikir politik, mungkin kita diam, tapi ini soal tanggung jawab dan kecintaan terhadap daerah,” tegasnya.
Ia meminta seluruh dinas teknis, khususnya Satpol PP dan instansi terkait, untuk segera melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penertiban diminta dilakukan secara konsisten, bukan sekadar insidental.
“Kita akan mengintensifkan patroli rutin. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan, sementara pemiliknya dikenakan sanksi. Begitu pula dengan pelaku parkir liar, akan ditindak tegas jika melanggar ketentuan,” tegasnya.
Namun demikian, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat. Pemilik ternak diminta tidak lagi melepasliarkan hewan, sementara pengguna kendaraan diimbau memanfaatkan lokasi parkir resmi.
Langkah ini disebut sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam menciptakan wajah Kota Bima yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan di lapangan. (RED).

Komentar