
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Jajaran Polsek Asakota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis yang terjadi di kawasan Bukit Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Terduga pelaku berinisial PS (17), warga Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut pada Rabu (20/5/2026).
Kapolres Polres Bima Kota, Mubiarto melalui Kapolsek Asakota, Mirafuddin mengatakan, pihaknya langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.
“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Asakota bersama Kanit Reskrim Rory Wardiansyah dan personel opsnal lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Kecamatan Asakota.
Saat diamankan di halaman rumahnya, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan saat kejadian.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Asakota sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecepatan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menangani tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (RED).

Komentar