Perkuat Kompetensi Pemerintahan, Camat Mpunda dan Asakota Ikut Diklat Kepamongprajaan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Perkuat Kompetensi Pemerintahan, Camat Mpunda dan Asakota Ikut Diklat Kepamongprajaan

Selasa, 19 Mei 2026

Ichwansyah.

KOTA BIMA, Jurnal NTB.–
Pemerintah Kota Bima mengutus dua camat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 18 hingga 25 Mei 2026.


Dua camat yang mengikuti diklat tersebut yakni Camat Mpunda dan Camat Asakota. Sementara Camat Rasanae Barat belum dapat mengikuti kegiatan karena dalam waktu bersamaan sedang mengikuti Diklatpim dan dijadwalkan mengikuti pada gelombang berikutnya.


Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima, Ichwansyah, mengatakan diklat tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah di bidang kepamongprajaan.


“Diklat ini untuk meningkatkan kompetensi aparatur daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah di bidang kepamongprajaan sehingga mampu berperan aktif sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan, dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.


Menurut Ichwansyah, keikutsertaan camat dalam diklat tersebut sangat penting, khususnya bagi camat yang bukan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).


Ia menjelaskan, pelaksanaan diklat tersebut juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya kapasitas aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan daerah secara efektif.


“Camat wajib mengikuti diklat ini, terutama yang bukan berasal dari IPDN, agar memiliki pemahaman dan kapasitas kepamongprajaan yang memadai dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayahnya,” katanya.


Melalui diklat tersebut, diharapkan para camat mampu memperkuat peran sebagai ujung tombak pemerintahan daerah dalam pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, serta penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat kecamatan.  (RED).