Sakit Berkepanjangan, Seorang PPPK di Kota Bima Berujung Diberhentikan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Sakit Berkepanjangan, Seorang PPPK di Kota Bima Berujung Diberhentikan

Selasa, 19 Mei 2026

Ichwansyah.

KOTA BIMA, Jurnal NTB.-
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bima diberhentikan akibat kasus disiplin ASN setelah tidak lagi menjalankan tugas dalam waktu lama karena sakit berkepanjangan.


Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima, Ichwansyah, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menyebutkan, pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 9 April 2026.


“Statusnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK,” ujar Ichwansyah, Selasa, 19 Mei 2026.


Ia menjelaskan, ASN yang bersangkutan mulai mengalami sakit sejak Oktober 2024. Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk kantor sehingga masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN.


“Karena tidak lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN dalam waktu cukup lama, maka diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku,” jelasnya.


Menurut Ichwansyah, pemerintah daerah telah menjalankan seluruh mekanisme dan tahapan sebelum akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap PPPK tersebut. (RED).