
Serah terima lega opinion antara Kejaksaan dengan DPRD Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.– DPRD Kota Bima mulai mematangkan langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) setelah menerima dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kajian hukum tersebut menjadi acuan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Dokumen tersebut diserahkan dalam kegiatan silaturahmi yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima, Kamis (18/6/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta Sekretaris DPRD beserta jajaran.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengatakan penyempurnaan regulasi daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Bima yang telah memberikan kajian hukum terhadap Perda Trantib sehingga menjadi bahan penting dalam proses pembahasan perubahan regulasi.
“Legal Opinion ini menjadi referensi penting agar Perda yang kita miliki tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Menurut Syamsurih, Perda Trantib memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan iklim pembangunan yang kondusif. Karena itu, setiap ketentuan di dalamnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan seluruh peraturan yang memuat ketentuan pidana.
Ia menyebut hasil kajian Kejari menemukan Pasal 38 Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 masih menggunakan istilah dan jenis sanksi yang belum sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru.
“Kami merekomendasikan penyesuaian terhadap istilah hukum, penghapusan pidana kurungan, serta penyesuaian kategori pidana denda agar sejalan dengan KUHP Nasional,” jelasnya.
Selain itu, Kejari juga mendorong Pemerintah Kota Bima bersama DPRD melakukan inventarisasi seluruh perda yang memuat ketentuan pidana agar proses harmonisasi regulasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pembahasan revisi Perda Trantib sekaligus memperkuat kualitas produk hukum daerah.
DPRD Kota Bima menegaskan sinergi dengan Kejaksaan akan terus diperkuat guna menghadirkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya Kota Bima yang tertib, aman, dan nyaman. (RED).

Komentar