
Wali Kota Bima didampingi Wakilnya saat menyerahkan bantuan PKH Daerah.
Kota Bima, Jurnal NTB.– Pemerintah Kota Bima mulai menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah Tahun 2026 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi warga yang belum terakomodasi dalam program bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima manfaat yang telah ditetapkan menerima PKH Daerah tahun ini. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara bertahap.
Menurutnya, kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan kesempatan untuk berkembang. Karena itu, PKH Daerah dihadirkan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh berbagai program bantuan sosial lainnya.
Wali Kota menjelaskan, proses penetapan penerima PKH Daerah dilakukan secara berjenjang dan transparan. Mekanismenya dimulai dari usulan masyarakat di tingkat kelurahan yang kemudian diverifikasi dan diusulkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Calon penerima PKH Daerah merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori kesejahteraan desil 1 sampai desil 5, namun belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH pusat, BPNT, maupun bantuan sejenis lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, program tersebut benar-benar diarahkan untuk membantu warga yang membutuhkan tetapi belum memperoleh manfaat dari program bantuan sosial yang sudah ada.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Bima memberikan prioritas kepada kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan. Kelompok tersebut dinilai membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial yang lebih besar agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pergantian penerima manfaat apabila terjadi kondisi tertentu, seperti penerima meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kota Bima. Pergantian tersebut akan dilakukan melalui proses verifikasi pada saat perubahan anggaran daerah yang umumnya dilaksanakan sekitar Oktober hingga November.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima PKH Daerah, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Kebijakan tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Untuk tahun 2026, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan dan dicairkan setiap triwulan selama 12 bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga dan membantu meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan sosial sebagai sarana menuju kemandirian. Bantuan yang diterima diharapkan dapat digunakan untuk menjaga kesehatan keluarga, mendukung pendidikan anak, mengikuti pelatihan keterampilan, mengembangkan usaha kecil, serta meningkatkan produktivitas keluarga.
“Bantuan sosial bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian. Harapannya, masyarakat yang hari ini menerima bantuan suatu saat mampu berdiri mandiri dan bahkan menjadi pihak yang membantu orang lain,” pungkasnya. (RED).

Komentar