Bobol Rumah dan Warung Bakso untuk Judol dan Sabu, Dua Pemuda Kota Bima Dibekuk Polisi

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Bobol Rumah dan Warung Bakso untuk Judol dan Sabu, Dua Pemuda Kota Bima Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026

Dua pemuda dan barang bukti yang diamankan polisi. 

Kota Bima, JURNAL NTB.
– Kecanduan bermain judi online (Judol) dan mengonsumsi narkotika jenis sabu diduga menjadi motif dua pemuda di Kota Bima nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengungkapkan, kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di rumah milik Devi Angriani di Kelurahan Sarae serta di Warung Bakso Mas No yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.


“Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum,” ujar AKP Adhar.


Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di rumah korban Devi Angriani. Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, aksi serupa terjadi di Warung Bakso Mas No milik Dedy Wahyu Saputro (28), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke warung dengan cara mencungkil grendel pintu saat kondisi tempat usaha telah tutup dan karyawan sedang beristirahat di dalam bangunan. Saat pagi hari, karyawan mendapati pintu telah rusak dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui satu kotak amal beserta uang tunai yang disimpan di laci rombong bakso telah raib.


Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan menangkap keduanya di Kelurahan Sarae pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.


Operasi penangkapan dipimpin Panit II Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang hasil curian di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Barang bukti yang diamankan berupa dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu kotak amal yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.


“Pengakuan para pelaku menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan terus didalami. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Adhar.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Selain itu, masyarakat diminta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan praktik judi online karena keduanya dinilai kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (RED).